Apakahpahala bagi orang yg menjodohkan (nyomblangin) ? Terbaru Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.โ€ (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400). Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memberi ancaman bagi wali yang secara sengaja tidak menikahkan putrinya sementara
Dosa yang BesarKesusahan di Hari KiamatTidak Terima DoaIbadah yang Tidak LengkapKesulitan di Dunia dan AkhiratKesimpulan Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci bagi umat muslim di seluruh dunia. Selama bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, masih ada beberapa orang yang tidak menjalankan kewajiban berpuasa ini dengan benar. Bagi yang tidak berpuasa dengan sengaja, mereka akan mendapat ancaman dari Allah SWT. Ancaman ini tidak hanya untuk kehidupan di dunia, tetapi juga untuk kehidupan di akhirat nanti. Berikut adalah beberapa ancaman bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan Dosa yang Besar Tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah dosa besar. Hal ini tercantum dalam Al-Quran, yang menyatakan bahwa orang-orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan berdosa besar. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Quran menyatakan "Bulan Ramadhan adalah bulan di mana Al-Quran diturunkan, menjadi petunjuk bagi manusia dan keterangan-keterangan yang menjelaskan petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir berada di negeri tempat dia berdiam di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah karena diwahyukan-Nya kepadamu Al-Quran itu. Mudah-mudahan kamu berterima kasih". Kesusahan di Hari Kiamat Menghindari berpuasa di bulan Ramadhan adalah tindakan yang tidak hanya berdampak pada kehidupan seseorang di dunia ini, tetapi juga di hari Kiamat kelak. Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan akan menemukan kesulitan besar di hari penghakiman. Seperti yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Ibnu Khuzaimah, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa tidak berpuasa dalam satu hari Ramadhan tanpa ada udzur yang sah maka ia sama saja telah melakukan perbuatan zina dengan ibunya.". Tidak Terima Doa Seorang muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan juga tidak akan menerima doa mereka. Doa-doa mereka tidak akan dikabulkan oleh Allah karena mereka telah melanggar salah satu kewajiban yang telah ditetapkan Allah. Seperti yang disebutkan dalam Hadis Riwayat As-Suyuti, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa udzur yang sah, maka Allah tidak akan menerima amal kebaikan yang dilakukan selama sepanjang hidupnya". Ibadah yang Tidak Lengkap Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan juga tidak dapat menyelesaikan kewajiban ibadah mereka secara sempurna. Berpuasa adalah salah satu bentuk ibadah utama dalam agama Islam, dan tidak menjalankan kewajiban ini berarti kekurangan dalam ibadah. Allah berfirman dalam Al-Quran, "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku" QS. Adz-Dzariyat 56. Kesulitan di Dunia dan Akhirat Menghindari berpuasa di bulan Ramadhan juga dapat menyebabkan masalah di dunia dan akhirat. Orang yang melanggar kewajiban ini dapat menemukan kesulitan dalam hidup mereka seperti kegagalan, keguguran, dan banyak lagi. Sementara itu, masalah juga akan muncul di akhirat. Allah akan memeriksa setiap orang atas perbuatannya di dunia ini, dan orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan akan mendapat hukuman yang setimpal. Kesimpulan Maka dari itu, bagi umat muslim di seluruh dunia, kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh. Menghindari kewajiban ini dapat menyebabkan dosa besar, kesulitan di akhirat, dan masalah di dunia. Dalam bulan suci ini, kita harus sering introspeksi diri, memperbaiki diri, dan menjauhi tindakan-tindakan dosa. Semoga kita semua dapat menjalankan kewajiban sebagai umat muslim yang baik sesuai dengan ajaran agama Islam. Amin.
Tibatiba Rasulullah SAW mendatangi kerumunan tiga rombongan dan berkata, "Kalian telah berkata begini dan begitu, tapi demi Allah, aku adalah manusia yang paling takut kepada-Nya. Oleh karena itu, salah berpuasa, salat, tidur, dan menikah. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku (nikah), maka bukan golonganku." Untuk itu, manusia
[ Sering kita jumpai beberapa orang tidak memiliki rasa malu dalam meninggalkan ibadah puasa, bahkan ada yang nekat makan dan minum di tengah khalayak tentunya bukanlah akhlak yang baik, dan meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa puasa Ramadhan sudah sangat jelas, kewajiban yang tidak boleh ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ู ูƒูŽู…ูŽุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูู…ู’ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุชู‘ูŽู‚ููˆู†ูŽ "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." QS. al-Baqarah 183Syaikh Abdul Aziz ar-Rรขjihi -hafizhahullรขh- berkata,โ€œBarangsiapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhรขn, maka dia kafir, murtad dari agama Islam. Karena dia telah mengingkari satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta satu perkara yang diketahui dengan pasti sebagai ajaran Islam. Barangsiapa mengakui kewajiban puasa Ramadhรขn dan namun dia berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia telah melakukan dosa besar, dia dihukumi fasik dengan sebab itu, namun tidak dikafirkan menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat Ulama. Dia wajib berpuasa, dan Penguasa muslim harus menghukumnya dengan penjara atau dera atau kedua-duanya. Sebagian Ulama berkata, โ€œJika seseorang berbuka puasa Ramadhรขn dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafirโ€. Ilmรขm bi Syai-in min Ahkรขmis Shiyรขm, hlm. 1ANCAMAN BAGI YANG TIDAK BERPUASAุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจู’ูŠ ุฃูู…ูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุจูŽุงู‡ูู„ูู‰ู‘ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุจูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฃูŽู†ูŽุง ู†ูŽุงุฆูู…ูŒ ุฅูุฐู’ ุฃูŽุชูŽุงู†ูู‰ ุฑูŽุฌูู„ุงูŽู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽุง ุจูุถูŽุจู’ุนูŽู‰ู‘ูŽ ููŽุฃูŽุชูŽูŠูŽุง ุจูู‰ ุฌูŽุจูŽู„ุงู‹ ูˆูŽุนู’ุฑู‹ุง ููŽู‚ูŽุงู„ุงูŽ ู„ูู‰ูŽ ุงุตู’ุนูŽุฏู’ ููŽู‚ูู„ู’ุชู ุฅูู†ู‘ูู‰ ู„ุงูŽ ุฃูุทููŠู‚ูู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ุงูŽ ุฅูู†ู‘ูŽุง ุณูŽู†ูุณูŽู‡ู‘ูู„ูู‡ู ู„ูŽูƒูŽ ููŽุตูŽุนูุฏู’ุชู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฅูุฐูŽุง ูƒูู†ู’ุชู ููู‰ ุณูŽูˆูŽุงุกู ุงู„ู’ุฌูŽุจูŽู„ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู†ูŽุง ุจูŽุฃูŽุตู’ูˆูŽุงุชู ุดูŽุฏููŠุฏูŽุฉู ููŽู‚ูู„ู’ุชู ู…ูŽุง ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฃูŽุตู’ูˆูŽุงุชู ู‚ูŽุงู„ููˆุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุนููˆูŽุงุกู ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุงู†ู’ุทูู„ูู‚ูŽ ุจูู‰ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู†ูŽุง ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ู…ูุนูŽู„ู‘ูŽู‚ููŠู†ูŽ ุจูุนูŽุฑูŽุงู‚ููŠุจูู‡ูู…ู’ ู…ูุดูŽู‚ู‘ูŽู‚ูŽุฉูŒ ุฃูŽุดู’ุฏูŽุงู‚ูู‡ูู…ู’ ุชูŽุณููŠู„ู ุฃูŽุดู’ุฏูŽุงู‚ูู‡ูู…ู’ ุฏูŽู…ู‹ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ู…ูŽู†ู’ ู‡ูŽุคูู„ุงูŽุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูŽุคูู„ุงูŽุกู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠููู’ุทูุฑููˆู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุชูŽุญูู„ู‘ูŽุฉู ุตูŽูˆู’ู…ูู‡ูู…ู’Dari Abu Umรขmah al-Bรขhili, dia berkata Aku mendengar Rasรปlullรขh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda โ€œKetika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, โ€œNaiklah!โ€ Aku menjawab, โ€œAku tidak mampuโ€. Keduanya berkata, โ€œKami akan memudahkannya untukmuโ€. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, โ€œSuara apa itu?โ€ Mereka menjawab, โ€œItu teriakan penduduk nerakaโ€. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka di sebelah atas, ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, โ€œMereka itu siapa?โ€ Mereka menjawab, โ€œMeraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya tidak berpuasaโ€.HR. Nasรขโ€™i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibbรขn; Ibnu Khuzaimah; al-Baihaqi, 4/216; al-Hรขkim, no. 1568; ath-Thabarani dalam Muโ€™jamul Kabรฎr. Dishahihkan oleh al-Hรขkim, adz-Dzahabi, al-Haitsami. Lihat al-Jรขmiโ€™ li Ahkรขmis Shiyรขm, 1/60Nas'alullah al'afiyah wasalamah. 1 Untuk amalan No 3, yaitu berpuasa atas nama orang wafat dan dia tidak puasa Ramadhan. Ada dua pendapat yang mesti dilakukan oleh ahli warisnya yaitu: โ€“ FIDYAH, bukan puasa. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali sebagian Syafiโ€™iyah. Bagi mayoritas ulama berpuasa itu jika si mayit sebelumnya nadzar. โ€“ PUASA, bukan fidyah. Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung dan salah satu rukun Islam. Maka meninggalkan puasa tanpa udzur merupakan dosa besar dan berat konsekuensinya. Bahkan para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syarโ€™i, apakah ia masih Muslim ataukah keluar dari Islam?Pendapat Sebagian UlamaPendapat yang RajihMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Pendapat Sebagian UlamaSebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi hal. 18 karya Ath Tharifiy ุฐู‡ุจ ุจุนุถ ุงู„ุนู„ู…ุงุก โ€“ ูˆู‡ูˆ ู…ุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ุญุณู†, ูˆ ู‚ุงู„ ุจู‡ ู†ุงูุน ูˆ ุงู„ุญุงูƒู… ูˆ ุงุจู† ุญุจูŠุจ ู…ู† ุงู„ู…ุงู„ูƒูŠุฉ, ูˆ ู‚ุงู„ ุจู‡ ุฅุณุญุงู‚ ุจู† ุฑุงู‡ูˆูŠู‡, ูˆู‡ูˆ ุฑูˆุงูŠุฉ ุนู† ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ โ€“ ุฅู„ู‰ ุฃู† ู…ู† ุชุฑูƒ ุดูŠุฆุง ู…ู† ุฃุฑูƒุงู† ุงู„ุฅุณู„ุงู…, ูˆ ุฅู† ูƒุงู† ุฒูƒุงุฉ ุฃูˆ ุตูŠุงู…ุง ุฃูˆ ุญุฌุง, ู…ุชุนู…ุฏุง ูƒุณู„ุง ุฃูˆ ุชู‡ุงูˆู†ุง ุฃูˆ ุฌุญูˆุฏุง, ูุฅู†ู‡ ูƒุงูุฑ. ูˆุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุนู„ู‰ ุนุฏู… ุงู„ูƒูุฑโ€œSebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, juga merupakan pendapat Nafiโ€™, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafirโ€.Dalil ulama yang mengkafirkan, diantaranya hadits-hadits tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam juga berdalil dengan riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahuโ€™anhu bahwa beliau berkataู…ูŽู† ุฃุทุงู‚ูŽ ุงู„ุญุฌู‘ูŽุŒ ูู„ู… ูŠุญูุฌู‘ูŽ ูุณูˆุงุกูŒ ุนู„ูŠู‡ ู…ุงุช ูŠู‡ูˆุฏูŠู‘ู‹ุง ุฃูˆ ู†ุตุฑุงู†ูŠู‘ู‹ุงโ€œBarangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja ia mati apakah sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashraniโ€ HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1/387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Maโ€™arijul Qabul, 639/2.Sedangkan haji adalah salah satu rukun Islam. Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Juga Semoga Kita Diampuni Selama RamadhanPendapat yang RajihPendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa. Diantara dalilnya, hadits dari Auf bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ia bersabda,ุฎูŠุงุฑ ุฃุฆู…ุชูƒู… ุงู„ุฐูŠู† ุชุญุจูˆู†ู‡ู… ูˆูŠุญุจูˆู†ูƒู… ูˆูŠุตู„ูˆู† ุนู„ูŠูƒู… ูˆุชุตู„ูˆู† ุนู„ูŠู‡ู… ูˆุดุฑุงุฑ ุฃุฆู…ุชูƒู… ุงู„ุฐูŠู† ุชุจุบุถูˆู†ู‡ู… ูˆูŠุจุบุถูˆู†ูƒู… ูˆุชู„ุนู†ูˆู†ู‡ู… ูˆูŠู„ุนู†ูˆู†ูƒู… ู‚ูŠู„ ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃูู„ุง ู†ู†ุงุจุฐู‡ู… ุจุงู„ุณูŠู ูู‚ุงู„ ู„ุง ู…ุง ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุฅุฐุง ุฑุฃูŠุชู… ู…ู† ูˆู„ุงุชูƒู… ุดูŠุฆุง ุชูƒุฑู‡ูˆู†ู‡ ูุงูƒุฑู‡ูˆุง ุนู…ู„ู‡ ูˆู„ุง ุชู†ุฒุนูˆุง ูŠุฏุง ู…ู† ุทุงุนุฉโ€œSebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoโ€™akan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalianโ€. Para sahabat bertanya, โ€œYa Rasulullah apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?โ€. Nabi menjawab, โ€œJangan, selama mereka masih shalat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanyaโ€ HR. Muslim no. 2155.Dalam hadits ini yang menjadi patokan kufur-tidaknya seorang pemimpin adalah meninggalkan shalat, bukan puasa, zakat atau haji. Dan ini adalah ijma para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili rahimahullah mengatakanู„ู… ูŠูƒู† ุฃุตุญุงุจ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุฑูˆู† ุดูŠุฆุง ู…ู† ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุชุฑูƒู‡ ูƒูุฑ ุบูŠุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉโ€œDahulu para sahabat Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalatโ€ HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi.Berdasarkan riwayat ini, para sahabat Nabi tidak menganggap kufurnya orang yang meninggalkan puasa, zakat atau orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar. Terlebih lagi terdapat ancaman mengerikan bagi orang yang meninggalkan puasa. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahuโ€™anhu, bahwa Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam bersabda, ุจูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฃูŽู†ูŽุง ู†ูŽุงุฆูู…ูŒ ุฅูุฐู’ ุฃูŽุชูŽุงู†ูู‰ ุฑูŽุฌูู„ุงูŽู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽุง ุจูุถูŽุจู’ุนูŽู‰ู‘ูŽ ููŽุฃูŽุชูŽูŠูŽุง ุจูู‰ ุฌูŽุจูŽู„ุงู‹ ูˆูŽุนู’ุฑู‹ุง ููŽู‚ูŽุงู„ุงูŽ ู„ูู‰ูŽ ุงุตู’ุนูŽุฏู’ ููŽู‚ูู„ู’ุชู ุฅูู†ู‘ูู‰ ู„ุงูŽ ุฃูุทููŠู‚ูู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ุงูŽ ุฅูู†ู‘ูŽุง ุณูŽู†ูุณูŽู‡ู‘ูู„ูู‡ู ู„ูŽูƒูŽ ููŽุตูŽุนูุฏู’ุชู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฅูุฐูŽุง ูƒูู†ู’ุชู ููู‰ ุณูŽูˆูŽุงุกู ุงู„ู’ุฌูŽุจูŽู„ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู†ูŽุง ุจูŽุฃูŽุตู’ูˆูŽุงุชู ุดูŽุฏููŠุฏูŽุฉู ููŽู‚ูู„ู’ุชู ู…ูŽุง ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฃูŽุตู’ูˆูŽุงุชู ู‚ูŽุงู„ููˆุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุนููˆูŽุงุกู ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุงู†ู’ุทูู„ูู‚ูŽ ุจูู‰ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู†ูŽุง ุจูู‚ูŽูˆู’ู…ู ู…ูุนูŽู„ู‘ูŽู‚ููŠู†ูŽ ุจูุนูŽุฑูŽุงู‚ููŠุจูู‡ูู…ู’ ู…ูุดูŽู‚ู‘ูŽู‚ูŽุฉูŒ ุฃูŽุดู’ุฏูŽุงู‚ูู‡ูู…ู’ ุชูŽุณููŠู„ู ุฃูŽุดู’ุฏูŽุงู‚ูู‡ูู…ู’ ุฏูŽู…ู‹ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูู„ู’ุชู ู…ูŽู†ู’ ู‡ูŽุคูู„ุงูŽุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูŽุคูู„ุงูŽุกู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠููู’ุทูุฑููˆู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุชูŽุญูู„ู‘ูŽุฉู ุตูŽูˆู’ู…ูู‡ูู…ู’โ€œKetika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku โ€œnaiklah!โ€. Aku menjawab โ€œAku tidak mampuโ€. Keduanya berkata, โ€œKami akan memudahkannya untukmuโ€. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya โ€œsuara apa itu?โ€. Mereka menjawab, โ€œItu teriakan penduduk nerakaโ€. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, โ€œMereka itu siapa?โ€ Keduanya menjawab, โ€œMereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunyaโ€ HR. Ibnu Hibban dishahihkan Syuโ€™aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban.Adanya hadits ini dan juga adanya sebagian ulama yang menganggap kafirnya orang yang meninggalkan puasa, ini membuat kita semakin takut dan waspada jangan sampai meninggalkan puasa tanpa udzur. Dan juga kita mesti peringatkan keluarga dan orang-orang terdekat kita jangan sampai meninggalkan puasa tanpa Juga Dosa Juga Dilipatgandakan Di Bulan RamadhanMeninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika IstihlalOrang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal istihlal hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadhan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,ูˆูŽุฅูุฐู’ ู‚ูู„ู’ู†ูŽุง ู„ูู„ู’ู…ูŽู„ุงูŽุฆููƒูŽุฉู ุงุณู’ุฌูุฏููˆุง ู„ูุขุฏูŽู…ูŽ ููŽุณูŽุฌูŽุฏููˆุง ุฅูู„ุงูŽู‘ ุฅูุจู’ู„ููŠุณูŽ ุฃูŽุจูŽู‰ ูˆูŽุงุณู’ุชูŽูƒู’ุจูŽุฑูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑููŠู†ูŽโ€œDan ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat Sujudlah kamu kepada Adamโ€™, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafirโ€ QS. Al Baqarah 34Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan โ€œSeorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafirโ€. Lalu beliau melanjutkan, โ€œ..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepatakan para ulamaโ€ Ash Sharimul Maslul, 1/521.Al Lajnah Ad Daimah menjelaskanู…ู† ุชุฑูƒ ุงู„ุตูˆู… ุฌุญุฏุงู‹ ู„ูˆุฌูˆุจู‡ ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ ุฅุฌู…ุงุนุงู‹ ุŒ ูˆู…ู† ุชุฑูƒู‡ ูƒุณู„ุงู‹ ูˆุชู‡ุงูˆู†ุงู‹ ูู„ุง ูŠูƒูุฑ ุŒ ู„ูƒู†ู‡ ุนู„ู‰ ุฎุทุฑ ูƒุจูŠุฑ ุจุชุฑูƒู‡ ุฑูƒู†ุงู‹ ู…ู† ุฃุฑูƒุงู† ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุŒ ู…ุฌู…ุนุงู‹ ุนู„ู‰ ูˆุฌูˆุจู‡ ุŒ ูˆูŠุณุชุญู‚ ุงู„ุนู‚ูˆุจุฉ ูˆุงู„ุชุฃุฏูŠุจ ู…ู† ูˆู„ูŠ ุงู„ุฃู…ุฑ ุŒ ุจู…ุง ูŠุฑุฏุนู‡ ูˆุฃู…ุซุงู„ู‡ ุŒ ุจู„ ุฐู‡ุจ ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุฅู„ู‰ ุชูƒููŠุฑู‡ .ูˆุนู„ูŠู‡ ู‚ุถุงุก ู…ุง ุชุฑูƒู‡ ุŒ ู…ุน ุงู„ุชูˆุจุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡โ€œSiapa yang meninggalkan puasa karena juhud menentang wajibnya puasa maka ia kafir berdasarkan sepakat ulama. Namun yang meninggalkan puasa karena malas dan meremehkan, maka ia tidak kafir. Namun ia berada pada bahaya yang besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati wajibnya. Dia wajib dihukum dan dibina oleh pemerintah, agar ia dan orang yang semisal dia jera. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat ia kafir dan wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkan setelah ia bertaubat kepada Allah Subhaanahuโ€ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/143.Baca Juga Sedih Apabila Amalan Tidak Diterima di Bulan RamadhanJika Bertaubat, Apakah Wajib Meng-qadha Puasa yang Ditinggalkan?Terdapat haditsู…ู† ุฃูุทุฑ ูŠูˆู…ุง ู…ู† ุฑู…ุถุงู† ู…ู† ุบูŠุฑ ุฑุฎุตุฉ ู„ู… ูŠู‚ุถู‡ ูˆุฅู† ุตุงู… ุงู„ุฏู‡ุฑ ูƒู„ู‡โ€œOrang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerusโ€.Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Alโ€™Ilal Al Kabir 116, oleh Abu Daud di Sunan-nya 2396, oleh Tirmidzi di Sunan-nya 723, Imam Ahmad di Al Mughni 4/367, Ad Daruquthni di Sunan-nya 2/441, 2/413, dan Al Baihaqi di Sunan-nya 4/228.Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla 6/183, Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid 7/173, juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi 723, Dhaif Abi Daud 2396, Dhaif Al Jamiโ€™ 5462 dan Silsilah Adh Dhaโ€™ifah 4557. Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal 2/17, juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah 2/329 dan Al Haitsami di Majmaโ€™ Az Zawaid 3/171. Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak ulama berpendapat orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib meng-qadha setelah bertaubat. Bahkan Ibnu Abdil Barr mengklaim ijma atas hal ini, beliau mengatakanูˆุฃุฌู…ุนุช ุงู„ุฃู…ุฉ ุŒ ูˆู†ู‚ู„ุช ุงู„ูƒุงูุฉ ุŒ ููŠู…ู† ู„ู… ูŠุตู… ุฑู…ุถุงู† ุนุงู…ุฏุงู‹ ูˆู‡ูˆ ู…ุคู…ู† ุจูุฑุถู‡ุŒ ูˆุฅู†ู…ุง ุชุฑูƒู‡ ุฃุดุฑุงู‹ ูˆุจุทุฑุงู‹ุŒ ุชุนู…ู‘ูŽุฏ ุฐู„ูƒ ุซู… ุชุงุจ ุนู†ู‡ ุฃู† ุนู„ูŠู‡ ู‚ุถุงุกู‡โ€œUlama sepakat dan dinukil dari banyak ulama bahwa orang yang tidak puasa Ramadhan dengan sengaja dengan masih meyakini kewajibannya, namun ia tidak puasa karena bermaksiat dan sombong, dan sengaja melakukannya, maka ia wajib diminta bertaubat dan wajib meng-qadha puasanyaโ€ Al Istidzkar, 1/77.Dan ini juga pendapat yang dikuatkan Al Lajnah Ad Daimah dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Namun klaim ijma ini kurang tepat, karena dinukil adanya pendapat lain dari sebagian ulama Syafiโ€™iyyah dan juga zhahiriyyah, juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa tidak diwajibkan qadha atas mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkataูˆู„ุง ูŠู‚ุถูŠ ู…ุชุนู…ุฏ ุจู„ุง ุนุฐุฑ ุตูˆู…ุงู‹ ูˆู„ุง ุตู„ุงุฉ ุŒ ูˆู„ุง ุชุตุญ ู…ู†ู‡โ€œOrang yang sengaja meninggalkan ibadah tanpa udzur maka tidak ada qadha baginya, baik itu puasa maupun shalat, dan andai qadha dilakukan ia tidak sahโ€ Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, 460.Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakanูุงู„ุฑุงุฌุญ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠู„ุฒู…ู‡ ุงู„ู‚ุถุงุก ุ› ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุณุชููŠุฏ ุจู‡ ุดูŠุฆุงู‹ ุ› ุฅุฐ ุฅู†ู‡ ู„ู† ูŠู‚ุจู„ ู…ู†ู‡ ุŒ ูุฅู† ุงู„ู‚ุงุนุฏุฉ ุฃู† ูƒู„ ุนุจุงุฏุฉ ู…ุคู‚ุชุฉ ุจูˆู‚ุช ู…ุนูŠู† ุŒ ูุฅู†ู‡ุง ุฅุฐุง ุฃุฎุฑุช ุนู† ุฐู„ูƒ ุงู„ูˆู‚ุช ุงู„ู…ุนูŠู† ุจู„ุง ุนุฐุฑ ุŒ ู„ู… ุชู‚ุจู„ ู…ู† ุตุงุญุจู‡ุงโ€œYang rajih, ia tidak wajib meng-qadha. Karena andaikan meng-qadha pun tidak bermanfaat karena tidak diterima. Karena kaidahnya adalah setiap ibadah yang waktunya tertentu, jika diakhirkan sehingga keluar dari waktu tersebut tanpa udzur maka tidak akan diterima ibadahnyaโ€ Majmuโ€™ Al Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 19/89.Wallahu aโ€™lam, nampaknya pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih hati-hati, yaitu wajibnya meng-qadha bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan sesuai dengan kaidah fiqhiyyahุนุจุงุฏุฉ ุซุจุชุช ููŠ ุฐู…ุฉ ุงู„ุนุจุฏ ุŒ ูู„ุง ุชุณู‚ุท ุนู†ู‡ ุฅู„ุง ุจูุนู„ู‡ุงโ€œIbadah yang sudah jatuh menjadi beban seseorang, tidak bisa gugur sampai ia mengerjakannyaโ€.Baca JugaSemoga Allah memberi Yulian PurnamaArtikel
Bagaimanacara berinteraksi dengan orang-orang Islam yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan? Metode apa yang terbaik untuk mendakwahkannya agar menunaikan puasa? Menjelaskan ancaman bagi orang yang meninggalkan puasa dan bahwa hal itu termasuk salah satu dosa besar. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, no. 1986, dan Ibnu Hibban,
๏ปฟPengerti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah Swt dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam mata hari. Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih sebagai bulan untuk berpuasa penuh selama Ramadhan untuk umat muslim. Puasa bulan Ramadhan merupakan puasa wajib bagi seluruh umat Islam yang baligh, berakal sehat tanpa keuzuran. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-Qurโ€™ ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ู ูƒูŽู…ูŽุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูู…ู’ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุชู‘ูŽู‚ููˆู†ูŽ "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.โ€ QS. Al-Baqarah 183 Keutamaan berpuasa dibulan Ramadhan begitu banyak dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah Saw. seperti hadits-hadits dibawah ini. Puasa Ramadhan pengahpus dosa. Dari Abu Hurairah ra juga, Rasulullah Saw pernah bersabda โ€œShalat yang lima waktu, Jumโ€™at ke Jumโ€™at. Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi di antara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar.โ€ HR. Muslim 233 Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi Saw, bahwasanya beliau bersabda โ€œBarangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.โ€ HR. Bukhari 4/99, Muslim 759 Makna "Penuh iman dan Ihtisab' yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya. Pintu surga Ar Rayyan bagi orang yang puasa Dari Sahl bin Saโ€™ad Ra, dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda โ€œSesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanyaโ€ HR. Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903 Puasa Ramadhan menjadi pelindung dari neraka. Rasulullah Saw bersabda โ€œPuasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka.โ€ HR. Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shahih Akan tetapi walaupun banyak hadits-hadits tentang keutamaan orang yang berpuasa dibulan Ramadhan, banyak juga umat Islam yang tidak memanfaatkannya. Padahal orang yang tidak berpuasa karena kesengajaan bukan karena udzur merupakan perbutan dosa. Bahkan akan di masukkan kelak kedalam api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Dari Abu Umamah Al-Bahili Ra, ia berkata Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda โ€œKetika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhabayadua lenganku, membawaku ke satu gunung yang kasar tidak rata, keduanya berkata, โ€œNaikโ€. Aku katakan, โ€œAku tidak mampuโ€. Keduanya berkata, Kami akan memudahkanmuโ€™. Akupun naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, Suara apakah ini?โ€™. Mereka berkata, Ini adalah teriakan penghuni nerakaโ€™. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, Siapa mereka?โ€™ Keduanya menjawab, Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa merekasebelum tiba waktu buka puasa.โ€ HR. An-Nasa'i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 4/166 dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim 1/430 dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir dari Abu Umamah. Sanadnya shahih Baca Juga 5 Pristiwa Penting Yang Terjadi di Bulan Ramadhan Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang ancaman bagi orang-oarang yang tidak puasa. Orang-orang tersebut tidak puasa bukan di karenakan udzur. Akan tetapi orang-orang tersebut tidak berpuasa karena unsure kesengajaan. Mudah-mudahan kita selalu istiqamah untuk selalu berpuasa. Aamiin.
Bukanorang yang tidak berpuasa yang harus menghormati yang berpuasa. Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan pemutaran kaset al-Qurโ€™an di masjid-masjid menjelang Shubuh, dinilai sebagai โ€˜POLUSI UDARAโ€™. Jokowi benar-benar ancaman bagi umat Islam, dan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Ini bersamaan penguasaan Cina terhadap asset

Puasa, dalam ajaran Islam ada yang bersifat sunah dan ada yang wajib. Puasa Senin dan Kamis, puasa Daud, puasa di pertengahan bulan hijriyah ayyaamul bidl, puasa di Bulan Syaโ€™ban dan masih banyak contoh serupa, merupakan contoh puasa-puasa yang disunahkan. Artinya dianjurkan untuk diamalkan. Jika tidak diamalkan maka tidak ada masalah dan tidak berdosa. Selain puasa-puasa sunah tersebut, ada puasa yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yaitu puasa di bulan ramadan. Penetapan wajibnya puasa didasarkan pada dalil yang jelas dari Alquran dan hadis. Seluruh ulama bersepakat bulat tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan menempati posisi yang penting dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW memasukkan puasa Ramadan sebagai salah satu rukun Islam ketiga. Hal ini semakin menegaskan bahwa puasa Ramadan memiliki kedudukan yang mulia. Oleh karena itu, setiap muslim harus benar-benar memperhatikan ibadah puasa Ramadan, jangan sampai lalai dan meninggalkannya. Lalu bagaimana jika ada orang yang beragama Islam tidak melaksanakan puasa? Harus dilihat dulu, apakah dia meninggalkannya karena sengaja atau karena ada alasan syarโ€™i alasan yang diperbolehkan agama. Islam memang tidak memukul rata mewajibkan seluruh umat muslim harus berpuasa seluruhnya. Ada kondisi tertentu yang memperkenankan seorang muslim tidak melaksanakan kewajiban puasa. Pertama, kondisi sakit. Apabila berpuasa mengakibatkan bertambah parah sakitnya. Kedua, musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan. Ketiga, orang yang sudah tidak mampu berpuasa. Ulama banyak memperjelas dengan kondisi sakit yang tidak kunjung sembuh dan tua renta. Keempat, ibu yang sedang hamil atau menyusui. Dengan catatan bahwa kehamilan dan menyusui menimbulkan kondisi yang buruk baginya sendiri atau bayinya. Selain keempat kondisi tersebut, kondisi lain yang dapat menyebabkan terancamnya hal-hal terkait maqasid syariโ€™ah tujuan-tujuan syariat juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa karena kondisi darurat. Alasan-alasan yang disebutkan di atas diperbolehkan karena ada suatu kondisi halangan yang menyebabkan susah dan bahkan tidak mungkin dilaksanakan. Kondisi tersebut dalam bahasa fikih sering diistilahkan dengan udzur. Karena udzur, orang boleh tidak berpuasa. Kebolehan ini merupakan keringanan rukhshah yang diberikan Allah kepada hambaNya. Dalam hal tertentu seperti halangan karena bepergian atau sakit yang tidak permanen, tidak menyebabkan gugurnya kewajiban puasa. Puasa tetap wajib, tapi digeser waktunya di bulan lain setelah tidak melakukan perjalanan lagi atau sudah sembuh dari sakitnya. Namun ada juga yang menggugurkan kewajiban puasa secara permanen tapi digantikan dengan kewajiban lain seperti membayar fidyah. Di luar uzur dan alasan yang diperbolehkan agama, maka ada dua konsekuensi hukum. Pertama, jika tidak berpuasa Ramadan karena mengingkari kewajiban puasa para ulama menyebutnya sebagai orang yang telah kufur. Di bawah level kufur ini adalah jenis kedua yakni orang yang tidak berpuasa karena malas, tetapi sebenarnya ia masih yakin bahwa puasa ramadan wajib hukumnya. Untuk jenis ini maka dianggap telah melakukan dosa besar dan kebinasaan, karena tidak melaksanakan rukun Islam dan kewajiban penting. HUKUMAN BAGI YANG TIDAK BERPUASA Dalam sebuah hadis sahih riwayat an-Nasaโ€™i disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syarโ€™i akan mendapat siksa yang berat di akhirat kelak. Hadis dari Umamah al-Bahili tersebut menggambarkan hukuman orang tidak berpuasa diikat dan digantung terbalik dengan kaki di atas, dan mulut mereka sobek mengeluarkan darah. Lihat As-Sunan al-Kubra hadis nomor 3273. Jika ada yang terlanjur meninggalkan puasa tanpa uzur, maka sesegera mungkin untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak amal saleh, utamanya memperbanyak puasa sunah untuk melengkapi kekurangan puasa wajib sebagaimana diterangkan dalam hadis tentang salat dan amal shaleh lainnya. Terus melanggengkan amal-amal saleh tersebut. Selain bertaubat, orang yang sebelumnya sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur, memiliki kewajiban lain. Imam Asy-Syafi menyebut bahwa orang tersebut wajib menggantikan puasa mengqadlaโ€™ sesuai hari yang ditinggalkannya, tanpa harus membayar denda. Orang tersebut tidak wajib kafarat denda, karena kafarat hanya untuk orang yang melakukan berhubungan badan jimaโ€™ di siang Ramadan. Sedangkan yang sengaja makan dan minum tidak diwajibkan kafarat. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib, dan jangan sekali-kali meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Seringan-ringannya konsekuensi dianggap telah melakukan dosa besar dan yang terberat dianggap sebagai orang yang kufur. Naโ€™udzubillah min dzalik. Dengan melihat konsekuensi hukumnya yang berat ditambah dengan mendalami keutamaan-keutamaan puasa Ramadan, Insya Allah akan terhindar dari meninggalkan puasa tanpa uzur syarโ€™i. Wallahu aโ€™lam. */nha

Sementaraorang dengan kadar trigliserida paling rendah, 89 persen per deciliter, memiliki resiko sebesar 3 persen untuk terserang stroke. "Trigliserida orang yang tak berpuasa bahkan mungkin lebih baik dibandingkan trigliserida orang yang berpuasa dalam meramalkan resiko," ungkap Nordestgaard.
Ancaman Bagi Orang yang Suka Klaim Nasab Tapi Ternyata Palsu. Foto Ilustrasi KTP elektronik e-KTP -Pertalian nasab punya kedudukan yang penting. Melalui nasab setiap orang bisa mengidentifikasi silsilah dan hubungan keluarganya. Dengan nasab yang jelas akan membantu memudahkan berbagai persoalan seperti pembagian warisan, wali nikah atau persoalan lainnya. Akan tetapi dalam Islam ada larangan bagi seorang mengaku-ngaku memiliki nasab kepada orang lain padahal dirinya pun ragu atau klaimnya tidak memiliki kekuatan. Semisal seseorang mengaku-ngaku memiliki garis keturunan tertentu namun ternyata klaimnya itu palsu. Atau mengaku-ngaku orang tuanya adalah si A padahal sejatinya orang tuanya adalah si B. Selain itu, Islam juga melarang bagi seorang Muslim untuk mengingkari nasab. Semisal seorang anak yang telah merantau di kota besar bertahun-tahun lalu sukses dan kaya raya tapi tidak mengakui bahwa A dan B adalah ayah dan ibunya. Padahal sejatinya A dan B adalah orang tua kandungnya sendiri yang membesarkannya sejak kecil. Atau contoh lainnya seorang bapak tidak mengakui anak keturunannya sendiri lantaran cacat dan lainnya. Maka kedua hal itu yakni mengaku-ngaku nasab orang lain dan mengingkari nasab yang sebenarnya sangat dilarang dalam Islam. Bahkan dalam sebuah riwayat dijelaskan orang yang mengaku-ngaku nasab dan yang mengingkari nasab itu bisa membuat dirinya menjadi kafir dihadapan Allah. ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู…ูŽู†ู ุงุฏู‘ูŽุนูŽู‰ ู†ูŽุณูŽุจู‹ุงู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ุฑููู ูƒูŽููŽุฑูŽุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู ุงุชู’ุชูŽููŽู‰ ู…ูู†ู’ ู†ูŽุณูŽุจู ูˆูŽุงูู†ู’ ุฏูŽู‚ู‘ูŽ ูƒูŽููŽุฑูŽุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู. Rasulullah ๏ทบ bersabda Barangsiapa mengaku-ngaku nasab keturunan yang dia sendiri tidak mengetahuinya, maka jadi kafirlah ia kepada Allah. Dan barangsiapa mengingkari nasab walaupun samar nasab itu, maka kafirlah ia kepada Allah.โ€ HR. Thabarani Dalam keterangan lain dijelaskan ูˆูŽุฑูŽูˆูŽู‰ ุฃูŽุญูŽุฏู ุฅูู†ู‘ูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ุนูุจูŽุงุฏู‹ุงู„ูŽุงูŠููƒูŽู„ู‘ูู…ูู‡ูู…ู’ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุง ู…ูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุฒูŽูƒู‘ููŠู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุธูุฑูุงูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจูŒ ุฃูŽู„ููŠู’ู…ูŒ, ู‚ููŠู’ู„ูŽ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุงููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ูŠูŽุงุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูุชูŽุจูŽุฑู‘ูุฆูŒ ู…ูู†ู’ ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ุฑูŽุงุบูุจูŒ ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุงูˆูŽู…ูุชูŽุจูŽุฑู‘ูŽุฆูŒ ู…ูู†ู’ ูˆูŽู„ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฃูŽู†ู’ุนูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู… ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ููŽูƒูŽููŽุฑูŽ ู†ูŽุนู’ู…ูŽุชูŽู‡ูู…ู’ ูˆูŽุชูŽุจูŽุฑู‘ูŽุฃูŽู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’. ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏูุงู„ู’ุงูู†ู’ุนูŽุงู…ู ุจูุงู„ู’ุนูุชู’ู‚ู. Dan diceritakan Imam Ahmad Sesungguhnya Allah Ta'ala itu mempunyai hamba, yang tidak akan berbicara Allah dengan mereka pada hari kiamat. Dan Allah tidak akan mensucikan dosanya mereka, dan Allah tidak memandang merekadengan rasa kasih sayang. Dan bagi hamba itu diberikan siksaan yang pedih. Sahabat bertanya siapa mereka itu Rasulullah? Rasullullah menjawab Yaitu orang yang menyatakan lepas diri dari kedua orang tuanya tidak mengakui orang tua marah kepada orang tuanya. Orang yang lepas tangan dari anaknyatidak mengakui anak. Dan orang yang diberi kenikmatan oleh suatu kaum lalu dia ingkar dari mereka serta melepaskan diri dari mereka. Yang dimaksud dengan โ€œ memberikan kenikmatanโ€ di sini ialah โ€œKemerdekaan memerdekakan budak.
l67RYFF.
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/444
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/349
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/298
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/37
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/505
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/124
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/538
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/470
  • ancaman bagi orang yang tidak berpuasa