Perbedaanyang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
PermendesaPDTT Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang Pastikananda telah melakukan entri, upload, dan submit usulan inpassing pada 29 Februari 2020. Berkas usulan yang masuk dianggap berkas final dan tidak ada proses perbaikan lagi, jika peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), silakan mengikuti proses inpassing periode berikutnya. Pedoman dan Peraturan. Berita.Selanjutnyasaat ingin mengubah atau kenaikan jenjang jabatan, wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi. Syarat pendaftaran uji kompetensi adalah angka kredit (AK) minimal sebanyak 90% dari 200
u0kU.