secara langsung berinteraksi dengan orang lain (Leonard, 2016). Media sosial merupakan saluran komunikasi digital yang mana para pengguna boleh berkongsi dan umrah, hukum-hakam, isu-isu semasa dalam Islam dan dunia, mendapatkan nasihat mengenai jodoh, sirah dan tamadun Islam dan sebagaimya. Selain itu, umat
orang non-Muslim harus lebih rendah dari rumah orang Islam. Jika ketemu orang non-Muslim dipinggir jalan, harus segera didesak ke pinggir jalan. Mereka dilarang untuk membangun rumah ibadah.7 Cara pandang eksklusif tersebut [asumsinya, kebenaran hanya berada di dalam Islam, dan tidak ada di luarnya] banyak mewarnai produk-produk hukum Islam

Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan kepada setiap muslim untuk mengucapkan salam pada orang lain, baik yang dikenal atau tidak. Dalam sebuah hadis, saat ditanya mengenai ajaran Islam terbaik, Nabi SAW menjawab: Hukum Menjawab Salam dalam Islam Aktivitas memberikan ucapan salam pada saudara sesama muslim sangat dianjurkan. Sebaliknya

Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa toleransi beragama adalah kemampuan untuk menghormati, dan tidak mengganggu kehidupan pengikut agama lain. Makna hakiki toleransi terletak pada sikap adil, jujur, sikap objektif dan memungkinkan orang lain untuk melakukan hal yang berbeda dalam pendapat, kebiasaan, ras, agama, kebangsaan, dan suku (etnis
Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting. Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak
Adapun golongan yang termasuk dalam tingkatan ini ialah para ulama madzhab seperti Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Ghazali, dan Imam Hanbali. 2. Mujtahid mutlak ghairu mustaqal. Pada tingkatan ini, seorang mujtahid tidak menciptakan kaidahnya sendiri. Mereka berpedoman pada hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh para imam madzhab.
no8rtm.
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/354
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/456
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/277
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/510
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/552
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/277
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/96
  • 0hmp2yt7d1.pages.dev/370
  • hukum menilai orang lain dalam islam